Mitra Global CMS Mitra Global CMS
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
 

From Us

Selamat Jalan Gus Dur
Saturday, 09 January 2010
Innaa Lillaahy Wa Inna Ilaiyhi Roojiuun. Segenap Keluarga Besar KBRI Beirut dan seluruh masyarakat Indonesia di Lebanon mengungkapkan bela sungkawa dan duka cita yang sedaalam-dalamnya atas wafatnya Presiden RI ke-4, Ulama, Cendekia, Budayawan, Bapak Demokrasi dan Pluralisme dan Guru Bangsa, KH. ABDURRAHMAN WAHID dalam usia ke-69. Semoga memperoleh tempat yang mulia di sisi Allah swt. Allahumma irfa' maqooma abdika, Abdurrohman Wahid, maqooman mahmuuda. Amiien...

--= NFSP =--

Selamat dan Sukses
Monday, 07 December 2009
Segenap keluarga besar KBRI Beirut dan masyarakat Indonesia di Lebanon mengucapkan SELAMAT atas pelantikan Bapak H. Bagas Hapsoro sebagai Wakil Sekretaris Jendral ASEAN pada tanggal 7 Desember 2009. Semoga selalu diberi kesuksesan dalam mengemban amanat yang baru. 

 
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
 

MENU

Time Zone

September 2010
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

Who's Online

We have 3 guests online
Since 15 Jan 08, TOTAL:602917` visitors

Features

   

Exhibition

Related Links

    

Visit Indonesia Year 2008

 
   
Pelayanan Paspor PDF Print E-mail
Thursday, 27 December 2007

PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGANTIAN/
PEMBUATAN BARU/PERPANJANGAN SPRI/PASPOR RI


Penggantian SPRI/Paspor RI dapat dilaksanakan jika pemohon masih mempunyai izin tinggal (residency permit/iqamah) yang masih berlaku dan masa berlaku paspor kurang dari 6 (enam) bulan, habis halaman, habis masa berlaku dan rusak (tanda tangan pejabat imigrasi rusak/hilang/terhapus, halaman lepas/rusak, informasi resmi hilang) / hilang.

Perpanjangan paspor RI dapat di berikan jika masa berlaku nya belum genap 5 (lima) tahun. Umum nya Perwakilan RI memberikan paspor RI dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun. Jika tidak ada hal – hal yang memberatkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perpanjangan dapat di berikan hingga mencapai batas maksimum masa berlaku paspor RI yaitu 5 (lima) tahun.

Untuk keadaan darurat/emergency, perpanjangan dapat di berikan maksimum 6 (enam) bulan meski sudah melewati batas maksimum masa berlaku paspor RI.

Persyaratan pengajuan permohonan penggantian SPRI/Paspor :

  1. Tidak termasuk dalam daftar cekal (black list).
  2. Paspor lama pemohon.
  3. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing sebanyak 2 lembar dengan berlatar belakang merah.
  4. Photo Copy Civil ID pemohon/sponsor .
  5. Photo Copy Akte Lahir.
  6. Mengisi formulir permohonan Paspor.

Pemohon mengajukan sendiri formulir permohonan paspor dan berkas pendukung ke KBRI.
Melampirkan Surat Keterangan dari Polisi setempat, Surat Keterangan Identitas Pemegang Paspor dan

Sponsor dari imigrasi tempat pemohon mendapatkan izin tinggal (residency permit), lembar cetak (print out) dari imigrasi setempat mengenai informasi lengkap paspor pemohon, jenis izin kerja (working permit) dan izin tinggal (khusus bagi pemohon yang kehilangan/rusak SPRI/Paspor RI nya).

Anak yang masih tercantum dalam paspor orang tua atau anak yang di lahirkan di luar negeri dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan paspor RI (vide Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.02.IZ.0310 Tahun 2004 tanggal 14 April 2004)dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Akte Lahir
  2. Photo Copy paspor orang tua
  3. Photo Copy Civil ID orang tua
  4. Mengisi formulir permohonan paspor anak
  5. Photo berwarna ukuran 4x6 dan 3x4 ( @ 2 lembar) dengan berlatar belakang merah.
  6. Paspor asli orang tua (untuk pemisahan anak dari paspor orang tua)

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.02.IZ.0310 Tahun 2004 tanggal 14 April 2004) Tentang Penggantian Blanko Paspor/Desain Paspor Baru, bahwa paspor RI 24 Halaman di terbitkan untuk TKI dan paspor RI 48 halaman untuk umum/biasa.

PENAMBAHAN ( ENDORSEMENT / AMENDMENT ) INFORMASI PADA SPRI/PASPOR RI


Permohonan penambahan (endorsement/amendment) informasi pada SPRI/Paspor RI dapat diberikan jika pemohon melampirkan berkas pendukung sesuai dengan substansi penambahan informasi tersebut.

Persyaratan penambahan (endorsement/amendment) pada paspor RI menurut substansi informasi :

>>Menambahkan Nama Lengkap

  1. Paspor Asli
  2. Akte Lahir
  3. Photo Copy Civil ID (Kartu Identitas) dari Negara setempat
  4. Mengisi formulir Penambahan Informasi pada SPRI/Paspor RI

>>Menambahkan Nama Orang Tua (Bapak)

  1. Paspor Asli
  2. Akte Lahir
  3. Kartu Keluarga
  4. Photo Copy Civil ID (Kartu Identitas) dari Negara setempat
  5. Mengisi formulir Penambahan Informasi pada SPRI/Paspor RI

>>Mnambahkan Nama Suami

  1. Paspor Asli
  2. Akte Nikah (KUA/Catatan Sipil/Kantor Pemerintah Penyelenggaran Pernikahan di Negara setempat)
  3. Photo Copy Civil ID (Kartu Identitas) dari Negara setempat
  4. Mengisi formulir Penambahan Informasi pada SPRI/Paspor RI

 

PEMBUATAN SPLP


Pengajuan permohonan Surat Laksana Perjalanan Paspor (SPLP) di berikan jika WNI kehilangan/rusak SPRI/Paspor RI nya dan akan melakukan perjalanan kembali ke tanah air tanpa berniat kembali ke negara embarkasi terakhir.

Persyaratan pengajuan permohonan SPLP :

  1. Photo Copy paspor lama pemohon.
  2. Pas Photo berwarna ukuran 4x6 dan 3x4 masing-masing sebanyak 2 lembar dengan berlatar belakang merah.
  3. Photo Copy Civil ID pemohon/sponsor.
  4. Photo Copy Kartu Tand Pengenal (KTP) tempat pemohon berdomisili di Indonesia.
  5. Photo Copy Akte Lahir.
  6. Mengisi formulir permohonan SPLP.
  7. Pemohon mengajukan sendiri formulir permohonan paspor dan berkas pendukung ke KBRI.
  8. Melampirkan Surat Keterangan dari Polisi setempat, Surat Keterangan Identitas Pemegang Paspor dan Sponsor dari imigrasi tempat pemohon mendapatkan izin tinggal (residency permit), lembar cetak (print out) dari imigrasi setempat mengenai informasi lengkap paspor pemohon, jenis izin kerja (working permit) dan izin tinggal (khusus bagi pemohon yang kehilangan/rusak dan tidak masuk program deportasi)


PASPOR DINAS


Paspor dinas adalah dokumen perjalanan RI yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka dinas bukan diplomatic (UU No.9 tahun 1992 pasal 32).

Menurut PP Nomor 36 tahun 1994 pasal 12 dan Surat Keputusan Menteri Luar Negeri No.089 tahun 1995 pasal 5 ayat b dan pasal 9,- Pegawai Negeri, Pejabat Negara atau Warga Negara tertentu yang dapat memperoleh paspor dinas adalah :

  1. Pegawai Negeri Sipil dan Militer yang bertugas keluar negeri untuk penempatan atau perjalanan dengan tugas resmi.
  2. Anggota MPR,DPR,DPRD,DPA yang bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau undangan resmi dari suatu badan pemerintahan atau legislatif asing. 
  3. Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan keluar negeri untuk suatu konperensi tingkat pemerintahan dan tidak bersifat diplomatik.
  4. Isteri/Suami pejabat yang ditempatkan di luar negeri tersebut dalam huruf(a) di atas beserta anak-anaknya yang merupakan anggota keluarganya yang belum berumur 25 tahun dan belum menikah, belum mempunyai mata pencaharian sendiri dan tinggal diwilayah kerja orang tuanya. Anak yang berada diluar ketentuan ini diberikan paspor biasa.
  5. Petugas yang bekerja pada Perwakilan/Rumah Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri berdasarkan kontrak kerja dengan Departemen Luar negeri beserta suami atau isteri.
    Warga negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan oleh Departemen /Instansi pemerintah RI.
  6. Warga negara Indonesia yang menurut pertimbangan Pemerintah perlu diberikan.
    Orang tua kandung dari para pejabat yang tersebut pada Paspor Diplomatik butir 5.b.6 huruf (a) angka (6) dan (7) apabila tinggal bersama di daerah akreditasi.

Untuk memperoleh Paspor Dinas seseorang yang berhak harus dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Menyerahkan nota resmi Menteri Sekretaris Kabinet yang berisi persetujuan penugasan yang bersangkutan untuk melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
  2. Mengisi formulir warna putih
  3. Mengisi formulir warna biru
  4. Menyerahkan pasfoto warna ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar dengan catatan: gambar penuh dan jelas dari depan lurus, tanpa tutup kepala, pria mengenakan pakaian sipil lengkap dan wanita mengenakan pakaian nasional.

Berdasarkan SK Menlu RI No.PK/SK.031/IV/94/01, Paspor Dinas berlaku 5 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:

Paspor Dinas untuk penerbitan pertama diberikan untuk masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dengan dua kali perpanjangan.
Dengan pertimbangan dan alasan serta kebutuhan tertentu, Dir. Konsuler atas nama Dirjen Protokol dan Konsuler dapat menentukan masa berlaku penerbitan Paspor Dinas RI tidak lebih dari 3 (tiga) tahun serta tidak kurang dari 1 (satu) tahun masa berlakunya paspor.

Paspor dinas hanya dapat dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI c.q Direktur Konsuler. Kepala Perwakilan RI di luar negeri atau pejabat yang ditunjuk dapat memperpanjang, merubah isi paspor atau mencabut paspor dinas. Setiap perubahan, perpanjangan atau pencabutan paspor dinas harus dilaporkan kepada Menteri Luar Negeri.

Perpanjangan baik Paspor Dinas di Departemen Luar Negeri maupun di Perwakilan RI dilakukan untuk masa perpanjangan 1 (satu) tahun berdasarkan surat keputusan penugasan yang bersangkutan. Setiap permohonan perpanjangan paspor dinas harus menyerahkan surat keputusan penugasan (dalam hal SK Sekkab) dan mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor tersebut.

Paspor dinas dapat dicabut/ditarik karena :

  1. Pemegang paspor tersebut kehilangan kewarganegaraan RI
  2. Kehilangan paspor dinas yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Polisi.
  3. Pemegang paspor dinas selesai melaksanakan tugas resmi
  4. Anak seorang pejabat yang telah mencapai usia 25 tahun atau telah menikah .
  5. Pemegang paspor dinas menginggal dunia
  6. Terjadi penggantian paspor dinas dengan yang baru
  7. Pemegang paspor dinas melakukan tindak kriminal
Biaya pembuatan paspor, klik di sini

 

» No Comments
There are no comments up to now.
» Post Comment
Email (will not be published)
Name
Title
Comment
 remaining characters
Last Updated ( Thursday, 10 January 2008 )
 
< Prev   Next >
   

Laguages

  bahasa indonesia

Login Form






Lost Password?
No account yet? Register

Events

Rampak Gendang Meriahkan Kontes Kyokushin - Kai di Tripoli

Tuesday, 30 March 2010 |

article thumbnail Musik tradisional Rampak Gendang Indonesia yang dimainkan oleh tim...
+ Full Story

Miss Libanon: Kami Bangga dan Cinta Jadi Sahabat-Sahabat Indonesia

Wednesday, 03 March 2010 |

article thumbnai Hujan musim semi yang terus mengguyur sejak pagi tidak menghalangi...
+ Full Story

Dana Bantuan Lebanon Untuk Padang Disalurkan

Wednesday, 13 January 2010 |

article thumbnai SD Lebanon Siap Berdiri di PadangMewakili spontanitas masyarakat...
+ Full Story

Indonesia Bicara Tentang KAHLIL GIBRAN di Lebanon

Monday, 09 November 2009 |

article thumbnailTepuk tangan peserta konperensi berkali-kali menyela presentasi yang...
+ Full Story

More Events

Short Massage

 
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
     
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS
   
Mitra Global CMS Mitra Global CMS Mitra Global CMS